Pembina Awas Sambut Baik Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025: Larang Kriminalisasi Pers Langsung Tanpa Mekanisme Hukum Pers

SURABAYA – Pembina Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) NOVENDRI YUSDI, S.H menyambut baik Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memberikan penegasan penting bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hukum pers terlebih dahulu.



Putusan ini relevan tidak hanya bagi wartawan, tetapi juga aparat penegak hukum, pejabat publik, pelaku usaha, dan masyarakat luas, karena berdampak langsung pada praktik penegakan hukum sehari-hari. Perkara ini muncul dari pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, frasa tersebut selama ini sering ditafsirkan secara sempit dan tidak operasional.

 

"Yang sering terjadi, wartawan justru langsung dilaporkan ke polisi, digugat secara perdata, atau diproses pidana akibat karya jurnalistiknya, tanpa melalui mekanisme yang disediakan oleh UU Pers. Kondisi ini membuka ruang kriminalisasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kebebasan berekspresi,"  

 

MK mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan Pasal 8 UU Pers konstitusional bersyarat dengan penafsiran tegas: perlindungan hukum mencakup larangan penjatuhan sanksi pidana dan/atau perdata secara langsung atas karya jurnalistik; setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers (hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers); serta proses pidana atau perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) jika mekanisme pers tidak dijalankan atau tidak dipatuhi.

 

"Dengan kata lain, laporan pidana bukan pintu pertama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan," jelasnya.

 


Putusan ini mempertegas posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi, dengan menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan dengan instrumen hukum pidana represif. MK tidak memberikan "kekebalan hukum" bagi wartawan, melainkan menata ulang tata cara penegakan hukum agar adil, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik kerja jurnalistik. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui jalur yang benar dan berimbang.

 

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pers Indonesia, sekaligus pengingat bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkam kritik, melainkan sarana menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.

 

Apabila Anda adalah wartawan, media, pejabat publik, atau masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait pemberitaan, NOVENDRI YUSDI & PARTNERS siap memberikan pendampingan dan analisis hukum yang komprehensif.pungkasnya

Ulasan

What do our clients say?