Jenis Perkara yang Ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Jenis Perkara yang Ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Banyak masyarakat masih ragu mengajukan bantuan hukum gratis karena tidak yakin apakah kasus yang dihadapi termasuk perkara yang dapat ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Keraguan ini sering membuat seseorang menjalani proses hukum sendirian, tanpa pendampingan yang seharusnya menjadi haknya.

Padahal, cakupan perkara yang ditangani LBH cukup luas dan tidak terbatas pada kasus pidana saja. Artikel ini membahas secara khusus jenis-jenis perkara yang dapat ditangani oleh lembaga bantuan hukum gratis, agar masyarakat tidak salah persepsi.

Prinsip Penanganan Perkara oleh LBH

Perlu dipahami sejak awal, LBH memberikan bantuan hukum berdasarkan:

  • Status ekonomi pemohon
  • Kebutuhan akan pendampingan hukum
  • Jenis dan kompleksitas perkara

Selama pemohon memenuhi syarat sebagai masyarakat tidak mampu dan perkaranya memiliki dasar hukum yang jelas, maka bantuan hukum dapat diberikan.

Perkara Pidana yang Ditangani LBH

Dalam perkara pidana, LBH berperan penting untuk memastikan hak tersangka atau terdakwa tetap terlindungi sejak awal proses hukum.

Contoh Perkara Pidana

  • Pencurian
  • Penganiayaan
  • Penipuan dan penggelapan
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  • Tindak pidana narkotika

LBH dapat mendampingi sejak tahap penyelidikan, penyidikan di kepolisian, hingga persidangan di pengadilan.

Perkara Perdata yang Ditangani LBH

Yang sering terjadi, masyarakat mengira perkara perdata harus selalu menggunakan pengacara berbayar. Faktanya, banyak perkara perdata yang bisa mendapatkan bantuan hukum gratis.

Contoh Perkara Perdata

  • Perceraian
  • Hak asuh anak
  • Sengketa waris
  • Sengketa tanah dan rumah
  • Hutang piutang

Dalam perkara perdata, LBH dapat membantu melalui konsultasi, mediasi, hingga pendampingan di persidangan.

Perkara Ketenagakerjaan

Bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu perkara yang paling sering ditangani oleh lembaga bantuan hukum, khususnya bagi pekerja yang berada dalam posisi lemah.

Contoh Sengketa Ketenagakerjaan

  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak
  • Upah tidak dibayar atau tidak sesuai
  • Pesangon tidak diberikan
  • Pelanggaran perjanjian kerja

LBH dapat mendampingi pekerja mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga proses hukum lanjutan.

Perkara Keluarga, Perempuan, dan Anak

Inilah yang jarang disadari. Banyak LBH memiliki fokus khusus pada perlindungan kelompok rentan.

  • Kekerasan terhadap perempuan
  • Kekerasan terhadap anak
  • Penelantaran keluarga
  • Perlindungan hak anak

Dalam perkara ini, LBH tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis dan sosial sesuai kebutuhan.

Bantuan Hukum Non-Litigasi

Tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan. LBH juga memberikan bantuan hukum non-litigasi.

  • Konsultasi hukum gratis
  • Penyuluhan hukum masyarakat
  • Mediasi dan negosiasi
  • Penyusunan surat atau dokumen hukum

Pendekatan non-litigasi sering menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan sengketa tanpa konflik berkepanjangan.

Perkara yang Umumnya Tidak Ditangani LBH

Meski cakupannya luas, ada beberapa perkara yang umumnya tidak menjadi prioritas bantuan hukum gratis, antara lain:

  • Sengketa bisnis bernilai besar
  • Perkara korporasi
  • Kasus tanpa dasar hukum yang jelas

Hal ini berkaitan dengan tujuan utama bantuan hukum, yaitu melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pentingnya Mengetahui Kategori Perkara Sejak Awal

Dengan memahami jenis perkara yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum Gratis, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengajukan permohonan bantuan hukum.

Langkah ini penting agar hak hukum tidak terabaikan hanya karena kurangnya informasi.

Konsultasi Hukum untuk Menentukan Kelayakan Perkara

Jika Anda masih ragu apakah perkara yang dihadapi termasuk dalam kategori bantuan hukum gratis, berkonsultasi dengan pihak yang memahami hukum adalah langkah yang tepat.

Untuk konsultasi hukum dan pendampingan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui halaman resmi berikut:

https://www.kuasahukum.top/p/contact.html

Ulasan

What do our clients say?