Sengketa Tanah di Sidoarjo: Analisis Hukum HGB, TKD, dan Eksekusi Lahan

Sengketa Tanah di Sidoarjo

Sengketa Tanah di Sidoarjo: Analisis Hukum HGB, TKD, dan Eksekusi Lahan

Latar Belakang Sengketa Tanah di Sidoarjo

Sidoarjo saat ini tengah menjadi pusat kontroversi pertanahan yang kompleks, melibatkan HGB besar, tanah kas desa (TKD), serta eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan. Konflik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum, perlindungan warga, dan transparansi institusi pertanahan.

Isu HGB 656 Hektare di Kawasan Perairan

Salah satu kasus paling mencolok adalah HGB seluas sekitar 656 hektare yang diterbitkan di wilayah perairan Sidoarjo. Dugaan muncul bahwa HGB ini tidak sesuai dengan kondisi fisik lahan saat ini, di mana sebagian lahan sudah menjadi perairan atau tambak. Penerbitan izin semacam ini memiliki potensi pelanggaran prinsip hukum pertanahan, terutama terkait fungsi lahan tambak/perairan.

Dalam proses hukum, pihak berwenang telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan—mulai dari pemilik perusahaan, warga lokal, petani, hingga pejabat BPN dan pemerintah desa. Investigasi ini membuka peluang penilaian ulang atas legalitas HGB yang diterbitkan.

Eksekusi Lahan 9,85 Hektare di Waru: Risiko dan Hak Warga

Eksekusi lahan seluas 9,85 ha di Waru, Sidoarjo, menjadi sorotan publik karena melibatkan warga lokal yang berseteru dengan perusahaan pemenang sengketa pengadilan. Eksekusi yang semula tertunda memicu dugaan praktik “mafia tanah” dan ketidakadilan distribusi aset pertanahan.

Meski perusahaan yang memenangkan gugatan mengklaim transaksi sah dan sah secara hukum, warga setempat menyatakan keberatan karena merasa tidak dilibatkan secara adil maupun transparan dalam proses eksekusi. Hal ini mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hak-hak warga dalam sengketa pertanahan.

Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Sidokerto

Sengketa TKD di Desa Sidokerto, Sidoarjo, juga menonjol sebagai isu hukum serius. Ada dugaan bahwa tanah kas desa dijual secara tidak prosedural oleh oknum perangkat desa dan pengembang. Dugaan korupsi tersebut memicu penyelidikan dan proses hukum pidana.

Dalam beberapa kasus, aparat desa dan pengembang dituding melakukan transaksi pertanahan secara tidak sah tanpa memastikan kepemilikan asli atau konsultasi warga. Proses hukum telah berjalan, dengan pemeriksaan setempat di lahan dan audit dokumen pertanahan.

Sengketa Tanah di PTUN: Peluang Hukum bagi Warga

Beberapa warga yang tak puas dengan penerbitan sertifikat oleh BPN memilih membawa kasus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di sana, mereka menggugat sertifikat yang dianggap tidak berdasar atau bermasalah. Jalur PTUN memberi mereka kesempatan membatalkan sertifikat atau memperoleh kompensasi.

Di sisi lain, proses PTUN memungkinkan verifikasi ulang status tanah, pembuatan peta ulang, dan perubahan sertifikat jika terbukti ada kekeliruan atau penyalahgunaan hak. Melalui representasi hukum yang tepat, warga bisa secara aktif menuntut keadilan administratif.

Implikasi Hukum dan Hak Warga

  • Kepastian Hukum: Penting bagi warga untuk memahami status hak atas tanah (HGB, TKD, SHM) sebelum melakukan transaksi.
  • Akses Peradilan: Warga dapat menempuh jalur PTUN atau litigasi perdata untuk mempertahankan atau merebut hak tanah.
  • Pencegahan Korupsi: Transparansi dalam pengelolaan lahan desa (TKD) harus di dorong melalui pengawasan publik dan dukungan LSM.
  • Perlindungan Bukti: Dokumentasi sertifikat, akta, peta lama, dan dokumen lainnya sangat penting dalam persiapan tuntutan hukum.

Peran Firma Hukum Lokal

NOVENDRI YUSDI & PARTNERS sebagai firma hukum di area Sidoarjo-Surabaya bisa memberikan pendampingan hukum komprehensif, mulai dari konsultasi awal, pengumpulan bukti, hingga litigasi dan mediasi. Kami berkomitmen membela hak-hak warga terhadap praktik pertanahan yang merugikan.

Jika Anda menghadapi masalah pertanahan di Sidoarjo, jangan ragu menghubungi kami:

  • Pengacara Novendri Yusdi: novendriyusdi.com
  • WhatsApp: 081 652 6757
  • Email: kuasahukum.top@gmail.com

Catatan: Tulisan ini disusun berdasarkan laporan dan perkembangan publik hingga November 2025. Untuk tindakan hukum, disarankan melakukan verifikasi dengan data dan dokumen terkini.

Ulasan

What do our clients say?