LINGKAR KEJAHATAN TANAH KAVLING SAWAH


Marak sekali tanah sawah dikavling-kavling di berbagai daerah tanpa ada ijin peralihan tanah dari sawah ke non sawah yang diperjualbelikan oleh orang atau perusahaan kepada masyarakat awam.

Walaupun jelas baik penjual orang atau perusahaan melanggar berbagai peraturan dari tingkat pusat sampai daerah yaitu:

1. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan perubahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. UU Tata Ruang dan Tata Wilayah No. 26 Tahun 2007 perubahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

4. Dan Peraturan Daerah - Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah.

 Bahkan Presiden sampai mengeluarkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Tetap saja di daerah - daerah sangat marak sekali tanah kavling sawah dan perumahan di atas sawah yang dipromosikan baik lewat :

1. Spanduk

2. Baliho

3. Brosur

4. Facebook

Bahkan promosi mereka pun tidak tanggung - tanggung dari :

1. Lokasi strategis

2. Investasi Masadepan

3. Tanah Siap Bangun

4. Zona Kuning

5. Dapat AJB dan SHM

6. Pembayaran sistem DP dan sisanya dibayar bulanan sampai lunas

7. Berhadiah Motor sampai mobil 

8. Dan promo lainnya

Yang membuat masyarakat awam pertanahan di berbagai daerah tergiur membeli tanah kavling dan perumahan di atas tanah sawah.

Tapi apa yang terjadi setelah masyarakat membeli dan membayar lunas ?

Banyak kasus terjadi di masyarakat yaitu :

1. Masyarakat hanya memiliki kuitansi selama bertahun-tahun.

2. Masyarakat hanya memiliki PPPJB dari Notaris.

3. Petok Desa yang dipecah-pecah di buku desa untuk dijadikan Akta Jual Beli lewat PPAT Sementara di Kecamatan

4. Susah dibuatkan sertipikat di Kantor BPN karena tidak ada ijin peralihan tanah

6. Belum ada sertipikat sudah dibangun rumah oleh Pembeli Tanah Kavling sawah

7. Dan banyak kasus lainnya yang merugikan Pembeli karena tanah Sawah yang dikavling-kavling. 

Masyarakat yang dirugikan tidak hanya puluhan orang, tapi bisa sampai ribuan orang di satu kabupaten yang marak tanah sawah dikavling-kavling.

Jika 1 orang membeli tanah kavling mengeluarkan biaya dari Rp. 30 juta sampai paling mahal Rp. 150 juta, dan jumlah pembeli sampai ribuan orang di satu kabupaten yang marak tanah sawah dikavling-kavling.

Maka nilai kerugian masyarakat pun bukan puluhan atau ratusan juta, tapi sampai ratusan miliar.

Maka kasus tanah kavling sawah sudah banyak merugikan masyarakat di berbagai daerah, bisa disebut sebagai KEJAHATAN PERTANAHAN DI INDONESIA.

Barang Bukti tindak kejahatan Pertanahan dalam urusan Tanah Sawah dikavling - kavling, sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat, yaitu :

1. Tanah sawah yang dimatikan dan diurug dan kemudian dikavling-kavling

2. Baliho, Spanduk, Brosur Penjualan Tanah Kavling di pinggir jalan dan dunia sosial media facebook

3. Kuitansi jual beli tanah kavling yang marak di tengah masyarakat

4. PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) Tanah Sawah dikavling - kavling yang diketahui dan ditandatangani oleh Notaris - Notaris.

5. AJB - AJB (Akta Jual Beli) Tanah Kavling sawah yang dikeluarkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Sementara di Kecamatan.

6. Sertipikat Tanah Sawah yang ditandatangani oleh Ketua Ajudikasi PTSL Kantor Badan Pertanahan di berbagai Daerah.

Tapi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak ada tindakan tegas terhadap maraknya tanah sawah yang dikavling-kavling dan diperjualbelikan.

Belum ada Berita Presiden menginstruksikan Kepala Daerah untuk menindak tegas penjual tanah kavling sawah di berbagai daerah yang jelas - jelas melanggar hukum, merugikan masyarakat di berbagai daerah.

Atau pemerintah daerah yang tegas menutup usaha kavling sawah yang marak di berbagai daerah.

Dan belum ada juga kasus penjual Tanah Kavling Sawah atau Perumahan di atas Sawah masuk penjara karena kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Terkait Perlindungan Sawah.

Kasus tanah sawah yang dikavling - kavling selain banyak melibatkan berbagai oknum, mulai dari :

1. Penjual

2. Makelar

3. Perangkat Desa

4. Notaris

5. Camat

6. PPAT / PPAT Sementara Kecamatan

7. Pejabat Daerah

8. Dan oknum lainnya

Dan pejabat - pejabat di dinas terkait perijinan peralihan tanah yang memudahkan meloloskan ijin-ijin tanah sawah dialihkan menjadi Non sawah setelah dimatikan sawahnya dengan diurug dan tanah sawah yang dikavling-kavling setelah ijin peralihan tanah sawah yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan kejahatan Pertanahan tentang tanah sawah yang dikavling - kavling yang sangat merugikan masyarakat di berbagai daerah, pun dijadikan ladang bisnis oleh oknum-oknum pegawai BPN di berbagai daerah.

Kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai BPN juga tidak tanggung-tanggung, memanfaatkan program Presiden di berbagai daerah sesuai yaitu Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di berbagai daerah dengan dasar hukum :

1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan peraturan sebelumnya tentang PTSL.

Dimana dalam pembentukan Intruksi Presiden dan Peraturan Menteri Agraria dalam melaksanakan Program PTSL juga tidak ada pertimbangan Peraturan Perundangan yang melindungi Tanah Sawah.

Maka oknum-oknum Pegawai BPN di berbagai daerah memanfaatkan kesempatan emas program Presiden ini untuk dijadikan bisnis meloloskan Tanah Sawah yang dikavling - kavling oleh Penjual untuk diloloskan menjadi sertipikat tanah status sawah lewat PTSL.

Dimana modusnya, tanah sawah yang dikavling-kavling dan diperjualbelikan masih berstatus Petok Desa, di Buku Tanah Desa Petok Desa dipecah-pecah atas nama Penjual oleh perangkat desa dan Kepala Desa.

Setelah itu tanah sawah yang dikavling diperjualbelikan kepada masyarakat dan setelah dibeli oleh masyarakat maka dibuatkan PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) yang ditandatangani oleh Oknum Notaris yang sudah kerjasama dengan penjual tanah kavling sawah.

Kemudian berkas jual beli tanah kavling sawah diloloskan sertipikat status sawah oleh oknum-oknum Pegawai BPN lewat Program PTSL yang diselenggarakan di desa-desa.

Munculnya Sertipikat Tanah Kavling Sawah lewat PTSL itu karena kerjasama yang baik antara oknum-oknum Perangkat Desa, Kepala Desa, Notaris, PPAT / PPAT Sementara di Kecamatan dan Pegawai BPN.

Jika masyarakat sudah tahu bagaimana pola kerja dan dampak kerugian kejahatan TANAH KAVLING SAWAH.

Dan dari Presiden, Kepala Daerah, Pejabat Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, PPAT, Notaris dan BPN tidak bisa melindungi anda agar tidak menjadi korban dari lingkaran kejahatan TANAH KAVLING SAWAH.

Maka janganlah membeli tanah kavling sawah yang sangat merugikan masyarakat.

Belilah tanah kavling pekarangan atau Non Pertanian.

Lindungi diri anda agar tidak menjadi korban KEJAHATAN PERTANAHAN KAVLING SAWAH

Ulasan

What do our clients say?