Apa anda sedang bingung atas permasalahan hutang ?
Bagaimana dasar hukum untuk menagih hutang?
Apa anda belum paham hukumnya menagih hutang?
Hutang adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan (dalam bentuk uang) dari seorang pemilik usaha kepada pihak yang meminjamkan (debitur). Hutang dalam bisnis hanya akan dilakukan apabila itu memberikan dampak terhadap kemajuan dalam bisnis.
Bagaimana hukum menagih hutang
Bagaimana hukum atau dasar kita menagih hutang? untuk pihak yang tidak bisa membayar hutang bisa di sebut dengan wanprestasi
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah:
• Ada perjanjian oleh para pihak;
• Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
• Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Konsultasi hukum hutang piutang
Bila anda saat ini memiliki peramsalahan hukum tentang hutang piutang , kami membuka layanan konsultasi hukum gratis permasalahan hutang piutang sehingga anda akan mengerti tahap-tahap yang perlu di lakukan atas permasalahan yang sedang anda hadapi saat ini, baik dengan rekan kerja atau rekan bisnis lainnya
Novendri Yusdi & Partners menerima permasalah hukum dengan masalah berdasar dari hutang-piutang seperti kita ketahui hutang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.
Nah bagi anda yang kini ingin menyelesaikan hutang piutang bisa konsultasi via whatsapp dengan pengacara profesinal lisensi dari PERADI dan berpengalaman, agar penyelesaian kasus hutang piutang bisa segera terlaksana karena menyelessaikan hutang piutang tidaklah mudah apalagi pada saat kondisi perekonomian terpuruk akibat pandemi Covid-19.