Sebagai suatu negara hukum dengan jumlah penduduk per 30 Juni 2020 sebesar 268.583.016 jiwa (berdasarkan data penduduk Indonesia Semester I 2020 yang dirilis oleh Kementerian Dalam negeri), Indonesia memiliki potensi mengalami sederet permasalahan hukum dalam kehidupan bersama, baik permasalahan terkait hukum perdata, hukum pidana, hukum tata usaha negara, hukum internasional, dan lainnya.
Ketika masyarakat Surabaya dan Sidoarjo khususnya mengalami suatu permasalahan hukum, tidak jarang kebingungan yang berujung deadlock situation terhadap individu atau masyarakat pun terjadi. Deadlock situation yang dimaksud merujuk kepada sebuah kondisi individu atau masyarakat yang masih tergolong ‘awam’ atau tidak memahami alur penyelesaian permasalahan melalui pelayanan konsultasi hukum secara non-berbayar. Hal tersebut wajar mengingat betapa masifnya tayangan-tayangan di televisi yang kerap menampilkan gestur Pengacara yang berpenampilan perlente, terkesan mewah, dan kerap mendampingi permasalahan hukum yang menjegal para tokoh publik seperti selebritis, pengusaha, politisi, dan pejabat publik. Tayangan-tayangan televisi yang begitu kuat seolah menjadi trigger di benak masyarakat Surabaya dan Sidoarjo khususnya bahwa adagium no free lunch berlaku di mana pun, bahkan untuk sebuah konsultasi hukum. Jika dibiarkan, maka hal tersebut akan semakin mengkristalkan wacana bahwa ‘keadilan hukum adalah hal yang -selalu- mahal’.
Benarkah seperti itu?
Pertanyaan sederhana di atas memiliki konsekuensi rentetan jawaban yang sebetulnya tidaklah sederhana. Namun sebelum akhirnya tulisan ini mengetengahkan proses konsultasi hukum yang selalu dikatakan “kompleks” dan “transaksional”, patut kiranya diberikan penjelasan bagi pembaca untuk sampai kepada bagian tersebut. Fakta yang tak terbantahkan adalah bahwa Negara wajib hadir untuk melindungi warga-nya dan sekaligus menghindarkan lahirnya disparitas informasi di kalangan masyarakat Surabaya dan Sidoarjo khususnya terkait pencarian keadilan dan perlindungan hukum. Penegakan adagium equality before the law hanya dan harus bisa diyakini hadir dengan kehadiran Negara kepada segenap elemen masyarakat sebagaimana teramanatkan di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan demikian warga negara akan selalu mempunyai sense of belonging dalam menjunjung tinggi hukum dan Negara tanpa terkecuali. Berikut ini adalah penggalan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Peran Penyuluh Hukum
Demi memenuhi unsur ‘hadirnya Negara’ dalam hal keadilan dan hukum, maka Pemerintah harusnya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menggiatkan pelayanan konsultasi hukum dan penyuluhan hukum gratis oleh penyuluh hukum kepada masyarakat, tanpa terkecuali.
Layanan Konsultasi Hukum Gratis
NOVENDRI YUSDI & PARTNERS merasa terpanggil untuk melakukan layanan konsultasi hukum gratis secara langsung tatap muka di Warung'e Dony - Cafe setiap hari pukul 20.00 hingga pukul 24.00 WIB
WARUNG'E DONY- CAFE Komplek Ruko Gateway Waru No. 5, Jl. Raya Waru, Dusun Sawo, Sawotratap, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256