APAKAH BISA KEPOLISIAN MEMEDIASI PERKARA HUKUM PIDANA?


Apakah bisa kita meminta pihak kepolisian untuk memediasi permasalahan? Permasalahannya adalah Terjadi pembongkaran tenda kuliner disebuah lahan milik Yayasan, tenda tersebut didirikan oleh sebut saja Koperasi milik Ormas yang mempunyai program Bulan Kuliner (waktu terbatas tidak selamanya) kemudian pihak koperasi melaporkan kepihak kepolisian atas pembongkaran tersebut oleh pihak yang juga anggota ormas tersebut.

Dasar Hukum Mediasi di Kepolisian
Pada dasarnya, mediasi di Kepolisian tidak dikenal dalam ketentuan undang-undang mengenai sistem peradilan pidana, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) juga tidak diatur mengenai mediasi oleh pihak kepolisian.

Akan tetapi, kita dapat melihat mengenai mediasi oleh polisi dalam tataran di bawah undang-undang, yaitu dalam Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (“ADR”) (“Surat Kapolri 8/2009”).

Dalam Menakar Keadilan Melalui Penyelesaian Sengketa Pidana di Luar Pengadilan untuk Pembaharuan KUHAP, disebutkan bahwa dalam Surat Kapolri 8/2009 ditentukan beberapa langkah-langkah penanganan kasus melalui ADR yaitu:

1. Mengupayakan penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR.

2. Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara guna mencegah terjadinya permasalahan baru dan perkepanjangan, pihak terlapor bersedia mengabulkan apa yang menjadi tuntutan pelapor, penyenyelesaian sesuai dengan prosedur ADR secara profesional dan proporsional.

3. Penyelesaian kasus pidana yang menggunakan ADR harus berprinsip pada musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar dengan menyertakan RT RW setempat.

4. Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus menghormati norma hukum sosial / adat serta memenuhi azas keadilan.

5. Memberdayakan Tokoh Masyarakat dan memerankan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (“FKPM”) yang ada di wilayah masing-masing untuk mampu mengidentifikasi kasus-kasus pidana yang mempunyai kerugian materiil kecil dan memungkinkan untuk diselesaikan melalui konsep ADR.

6. Untuk kasus yang telah dapat diselesaikan melalui konsep ADR agar tidak lagi di sentuh oleh tindakan hukum lain yang kontra produktif dengan tujuan keamanan dan perdamain.

Di tingkat kepolisian resor, aturan tentang mediasi ini juga diatur kembali. Sebagai contoh seperti yang tertuang dalam "Peraturan Kapolres Tentang Mediasi Penyelesaian Perkara Atau Restorative Justice Perkara Pidana Pada Tingkat Penyidikan"

Perkara yang masuk restorative justice, salah satunya yaitu:

Perkara-perkara tindak pidana ringan yang kerugiannya kecil:

a. Pasal 364 KUHP (pencurian ringan);
b. Pasal 373 KUHP (penggelapan ringan);
c. Pasal 379 KUHP (penipuan ringan);
d. Pasal 384 KUHP (kejahatan surat ringan);
e. Pasal 407 KUHP (pengrusakan ringan);
f. Pasal 482 KUHP (penadahan ringan).

Demikian ulasan singkat tentang mediasi oleh kepolisian dalam perkara hukum pidana, untuk menambah wawasan kita sebagai manusia yang bersosial ataupun Tokoh Masyarakat.

SUMBER: Berbagai Sumber

Ulasan

What do our clients say?