APAKAH PENTING PERUSAHAAN PUNYA KONSULTAN HUKUM

 

Judul diatas mungkin sering melintas dalam benak kita, terutama para direksi maupun pemilik sebuah perusahaan, ketika sebuah surat tawaran jasa konsultasi hukum menyusup ke kantornya. Sebagian kecil orang mungkin telah mempunyai jawaban atas pertanyaan tersebut, akan tetapi saya yakin mayoritas dari pelaku usaha tidak menyadari urgensi dari pertanyaan tersebut. Terlebih bagi mereka yang merasa bisnisnya berjalan sebagaimana mestinya, operasional terus, cash-flow lancar, tidak ada tagihan macet, suplai barang tidak ada kendala. Lalu, untuk apa pengacara kalau bisnis baik-baik saja?

Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dulu saya uraikan singkat tentang profesi pengacara, demikian khalayak sering menyebutnya. Tidak salah memang dengan sebutan ini, namun sekedar informasi, istilah resmi pengacara menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah Advokat. Nama advokat sendiri ini bukan hanya pengacara, akan tetapi meliputi konsultan hukum dan profesi jasa hukum lainnya [Pasal 1 ayat (1) UU 18/2003].

Kembali pada jawaban atas pertanyaan diatas, Apakah masih perlu seseorang, khususnya pengusaha atau direksi badan hukum atau badam usaha membutuhkan advokat jika usaha lancar? Jawabannya perlu. Mengapa perlu? Berikut dibawah ini saya coba untuk menguraikan alasan-alasannya.

1. Memastikan Bisnis Berjalan Sesuai Hukum yang Berlaku.

Tentu tidak terbayangkan apabila suatu ketika anda atau perusahaan anda digeledah polisi karena dugaan menjalankan usaha ilegal? Padahal usaha anda sedang berada di puncak kejayaannya. Atau misalnya mendapatkan peringatan pencabutan izin usaha dari petugas? Atau bisa jadi, tiba-tiba pabrik anda disita pengadilan? Padahal anda tidak menerima peringatan sama sekali sebelumnya? Lalu apa yang harus anda lakukan? Masih beruntung apabila anda mempunyai teman atau kenalan advokat, seandainya tidak?

Dalam keadaan seperti ini biasanya para pelaku usaha baru menyadari akan pentingnya seorang Advokat. Pada titik ini, mereka akan disibukkan dengan menghubungi kerabat, teman dan rekan bisnis untuk menanyakan advokat yang mungkin dikenal.

Sebagian orang berpikiran bahwa kebutuhan akan Advokat bagi pelaku usaha sifatnya insidental. Padahal, bagi beberapa pelaku usaha yang jeli, mereka telah memperhitungkan biaya yang dikeluarkan apabila sudah ada masalah hukum sudah pasti akan jauh lebih besar daripada harus membayar Advokat untuk memastikan semua bisnis berjalan sesuai hukum dan semua kontrak telah mengatur semua hal yang menghindarkan klaim di kemudian hari.

2. Mengantisipasi Potensi-Potensi Klaim di Kemudian Hari.

Sebagaimana saya singgung pada butir 1 diatas, potensi-potensi klaim di kemudian hari ini dapat timbul tidak hanya dari kontrak atau perjanjian dengan pelaku usaha itu sendiri, melainkan dapat timbul dari pihak ketiga yang belum tentu pelaku usaha ketahui. Selama ini prinsip bisnis selalu bertolak belakang dengan prinsip hukum, dalam bisnis dasarnya adalah kepercayaan, dalam hukum dasarnya adalah kepastian. Jika percaya, tidak perlu ditulis, akan tetapi apabila tidak tertulis, tidak akan ada kepastian hukum. Disini pentingnya seorang advokat untuk selalu mengingatkan kliennya agar tetap berbisnis dengan safe.

3. Mengambil Tindakan Cepat Pemulihan Keadaan Terhadap Kerugian.

Sudah tentu, dalam berbisnis setiap orang tidak ingin ada masalah, terutama dengan rekan bisnis. Kalaupun ada, penyelesaiannya tentu dengan musyawarah masing-masing pihak. Perlu diketahui, seorang Advokat adalah seorang profesional yang telah menempuh pendidikan dan penyaringan yang ketat. Mereka juga dibekali dengan ilmu negosiasi, karena memang itulah keahliah yang dimiliki oleh para Advokat.

Sehingga, adanya Advokat dapat digunakan untuk perwakilan melakukan negosiasi dengan rekan bisnis apabila ada masalah. Hal ini tentu menghemat waktu para pelaku usaha yang harus tetap menjalankan usahanya daripada waktunya tersita untuk pertemuan tanpa ada penyelesaian.

Kalaupun seandainya negosiasi tidak membawa hasil, para Advokat tentu sudah memiliki keahlian dan ilmu tentang apa yang harus mereka lakukan. Tentu dengan peringatan tertulis (somasi) lebih dulu baru mengajukan gugatan apabila perdata dan lapor ke polisi jika ada unsur pidana. (adp)

Keterangan: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis semata dan bukan merupakan sebuah pendapat hukum, sehingga siapapun tidak dapat melakukan tuntutan terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat mempraktekkan tulisan ini. Untuk konsultasi hukum yang lebih lanjut bisa menghubungi: 
konsulhukum.top@gmail.com

Anda punya masalah? konsultasi by WhatsApp


Ulasan

What do our clients say?