Apa yang tergiang dikepalamu tentang hukum di Indonesia? Pikiran yang negatif atau positif?
Banyak orang bahkan kaum milineal yang acuh tak acuh terhadap yang namanya hukum. Bukan karena tidak tau dinamika hukum yang ada di Indonesia, atau mereka bodoh mengenai hukum. Mereka tau dan kita tau hukum. Tapi banyak dari mereka bahkan kita memilih untuk bungkam dan masabodo mengenai hukum. Karena kita tak mau ribet, atau karena kita takut menegakkan keadilan.
Hukum tidaklah sempurna. Sama halnya manusia yang membuat hukum tersebut tidak sempurna. Tapi apakah hukum yang tidak sempurna itu telah berjalan sesuai dengan fungsinya?
Indonesia memiliki sistem hukum yang terbuka. Kita dapat melihat jelas hal-hal apa saja yang terjadi di negeri kita yang tercinta ini. Kita juga bisa melihat jelas, khasus serius, sering dialihkan oleh khasus yang terdengar konyol. Khasus serius seolah menghilang, padahal jelas-jelas beberapa waktu sempat menjadi viral. Banyak yang tak sadar akan hal itu, banyak pula yang sadar tapi memilih diam.
Hukum harus ditegakkan agar kita bisa mewujudkan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu "Mewujudkan Perdamaian Dunia" Bagaimana amanat tersebut bisa terlaksana, bila kita sebagai penggerak sering melalaikan bahkan mempermainkan hukum. Hukum diciptakan untuk keadilan. Jika hukum sudah dipermainkan, maka itu tak pantas disebut hukum.
STOP menutup matanya! STOP ketidakpeduliannya! Hanya kitalah yang bisa melakukannya. Kita tak hanya harus membuka mata dan telinga dengan waspada, tapi kita harus menegakkan kebenaran! Agar negeri yang kita cintai ini dapat hidup dengan damai dengan keadilan yang benar!
Kenapa di dunia ini harus ada hukum? Karena manusia sering lupa kewajibannya sebagai manusia, sampai kehilangan sifat manusiawi.
Kenapa harus ada hakim? Agar dapat mengadili yang salah dan yang benar berdasarkan hukum.
Kenapa harus ada pengacara? Karena orang/hakim paling bijak pun, pasti pernah merasa rapuh, tugas pengacara untuk membela hak atau keadilan seseorang yang tertindas.
Kenapa harus ada pengadilan? Karena kebutuhan manusia untuk diampuni dan diadili.
Kenapa kita harus taat pada segala aturan yang ada? Agar kita bisa menciptakan perdamaian dunia.
Kenapa hukum kadang tidak adil menurut beberapa pihak? Karena manusia yang membuat hukum trsbt tidak sempurna.
Kenapa orang jahat harus diampuni? Karena setiap manusia pantas untuk diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.