Kita telah menjadi asing di tanah leluhur sendiri.
6 rumah yg terletak di jl. Margorejo tolak rencana penggusuran n pengosongan serta pembongkaran yang akan dilakukan pemkot Surabaya tgl 1 februari 2019.
Lewat pengacaranya Sahlan yg berkantor di gayungsari barat x 27 surabaya mengajukan gugatan ke PN Surabaya n mengajukan surat dengar pendapat ke DPRD surabaya terkait keabsahan kepemilikan tanah dan bangunan tersebut, pasalnya warga sudah tinggal 60 tahun lebih dilokasi tersebut
Lokasi tersebut yakni semenjak tahun 50 an dahulunya merupakan kandang kuda n dijadikan tenpat yang layak oleh penghuni.
Rencana penggusuran, pengosongan n pembongkaran tanpa dilakukan sosialisasi yg benar serta ganti rugi, tiba2 tgl 5 november 2018 dikirim surat untuk pengosongan dan pembongkaran